Sebagaimana tahun lalu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021. Adalah SK Dirjen Pendis Nomor 2491 Tahun 2020 tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021 yang ditetapkan tanggal 30 April 2020.
SK Dirjen ini menjadi pedoman dalam penyusunan kaldik (kalender pendidikan) bagi penyelenggara pendidikan RA dan madrasah di seluruh Indonesia. Di samping itu, masing-masing Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi pun dapat menetapkan implementasi kalender pendidikan madrasah, berdasarkan SK ini, dengan menyesuaikan pada kebutuhan dan kondisi daerah setempat.